PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Tahun 2006
merupakan babak baru dalam sejarah pengelolaan kekayaan Negara Republik
Indonesia pada umumnya dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada
khususnya, karena pada Tahun 2006 tersebut terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai kelanjutan
dari 3 (tiga) paket undang-undang yang telah lahir sebelumnya, yaitu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, telah
dibentuk pula satu unit organisasi setingkat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang memunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kekayaan Negara
yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Objek Penggunaan
Barang Milik Negara secara umum adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau barang yang berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Dalam Pelaksanaannya Barang Milik Negara dibagi
menjadi 2(dua) garis besar yaitu:
-
Barang Milik Negara
berupa tanah dan/atau bangunan; dan
-
Barang Milik Negara
berupa selain tanah dan/atau bangunan
Pembagian tersebut
sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Sedangkan Subjek Penggunaan Barang Milik Negara adalah
pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara
yaitu Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan
Barang Milik Negara merupakan inti dari keseluruhan siklus pengelolaan Barang
Milik Negara. Barang Milik Negara diadakan oleh Kementerian/Lembaga untuk
digunakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Penggunaan Barang
Milik Negara ini tentunya terlebih dahulu sudah direncanakan dan
dipertimbangkan secara matang, sehingga optimalisasi atas Barang Milik Negara
terpenuhi.
Proses Penggunaan dalam rangkaian pengelolaan Barang Milik Negara merupakan proses yang dilaksanakan setelah tahap pengadaan. Tahap pengadaan terjadi apabila suatu instansi pemerintah telah melakukan perencanaan kebutuhan atas Barang Milik Negara disertai dengan penganggarannya. Proses perencanaan menjadi kunci dari tahap penggunaan Barang Milik Negara, karena efisiensi dan optimalisasi Barang Milik Negara atas pengadaan Barang yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan peruntukan atau tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan, sehingga apabila terdapat barang yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maka pengelolaan Barang Milik Negara tersebut harus diserahkan kepada Pengelola Barang sebagai Barang Milik Negara Idle (BMN Idle), yang selanjutnya oleh Pengelola Barang BMN Idle tersebut akan dioptimalkan penggunaannya antara lain dengan cara diberikan kepada Kementerian/Lembaga lain yang membutuhkan.
Pengelolaan Barang Milik Negara pada
prinsipnya memiliki tujuan untuk mencapai kondisi yang ideal dalam optimalisasi
penggunaan aset, kondisi ideal ini mencakup seluruh aspek mulai dari
perencanaan, pengadaan, penggunaan sampai pada proses penghapusan. Khusus pada
tahap penggunaan Barang Milik Negara, kondisi yang ideal akan dicapai jika
Barang Milik Negara yang telah diadakan benar-benar digunakan secara maksimal
untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
Tahap penggunaan Barang Milik Negara ditandai dengan adanya Penetapan Status Penggunaan yang merupakan gerbang penting dalam kegiatan/proses selanjutnya terkait pengelolaan maupun penatausahaan Barang Milik Negara. Konsekuensi dari adanya Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara adalah bahwa ketika suatu barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan terbitnya Surat Keputusan Status Penggunaan, maka Pengguna Barang mendapatkan penguasaan dalam menggunakan Barang Milik Negara dimaksud untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pemerintah. Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan Barang Milik Negara juga bisa diusulkan untuk disediakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Dengan adanya penetapan status tersebut maka Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang berkewajiban mengelola serta menatausahakan Barang
Milik Negara yang ada pada penguasaannya. Terkait kewenangan dalam menetapkan
status penggunaan Barang Milik Negara, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 menyatakan bahwa Status penggunaan Barang Milik Negara ditetapkan
oleh Pengelola Barang. Selanjutnya dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa Pengelola
Barang dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Menurut PMK Nomor
115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang milik negara (BMN) Pemanfaatan Barang
milik negara (BMN) adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau
optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam
pelaksanaannya pemanfaatan barang milik negara berlandaskan pada
prinsip-prinsip diantaranya :
-
Pelaksanaan pemanfaatan barang
milik negara tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan negara
-
Pelaksanaan pemanfaatan barang
milik negara memperhatikan kepentingan negara dan umum.
-
Pelaksanaan pemanfaatan barang
milik negara tidak mengubah status kepemilikan.
-
Objek pemanfaatan barang
milik negara ditetapkan terlebih dahulu status penggunaannya oleh Pengelola
Barang/Pengguna Barang.
-
Mitra pemanfaatan
menanggung biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan
pemanfaatan barang milik negara.
-
Penerimaan yang berasal
dari pemanfaatan barang milik negara wajib disetorkan ke rekening Kas Umum
Negara.
-
Objek pemanfaatan barang
milik negara dilarang dijaminkan atau digadaikan.
Dengan demikian perbedaan
penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara yaitu penggunaan adalah kegiatan
yang dilakukan Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan setiap barang
milik negara yang dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang
bersangkutan. Sedangkan pemanfaatan barang milik negara yaitu kegiatan
mendayagunakan barang milik negara yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi barang milik negara yang
dimiliki dengan tidak merubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan barang
milik negara berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun
Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
-
Contoh penggunaan dan
pemanfaatan barang milik negara
o Penggunaan
barang milik negara
§ Kendaraan
dinas polisi dipakai untuk pelayanan publik seperti melakukan patroli keamanan
§ Gedung
kantor Kementerian digunakan sebagai operasional pegawai dalam menjalankan
tugas dan fungsi sebagai pegawai
o Pemanfaatan
barang milik negara
o Penyewaan
lahan kantor Kementerian sebagai tempat ruangan ATM
o Penyewaan
eks kantor pemerintahan yang tidak digunakan lagi kepada Perusahaan swasta agar
tetap dapat menghasilkan PNBP
Referensi:
Hamdi,
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Dalam Rangka Optimalisasi
Penerimaan Negara (Jurnal Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.4
Oktober-Desember 2015)504-505.
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara

Posting Komentar untuk "PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA"