Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA


 

Tahun 2006 merupakan babak baru dalam sejarah pengelolaan kekayaan Negara Republik Indonesia pada umumnya dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada khususnya, karena pada Tahun 2006 tersebut terbit Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai kelanjutan dari 3 (tiga) paket undang-undang yang telah lahir sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, telah dibentuk pula satu unit organisasi setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memunyai tugas dan fungsi melakukan pengelolaan kekayaan Negara yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Objek Penggunaan Barang Milik Negara secara umum adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam Pelaksanaannya Barang Milik Negara dibagi menjadi 2(dua) garis besar yaitu:

-       Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; dan

-       Barang Milik Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan

Pembagian tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sedangkan Subjek Penggunaan Barang Milik Negara adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan Barang Milik Negara yaitu Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penggunaan Barang Milik Negara merupakan inti dari keseluruhan siklus pengelolaan Barang Milik Negara. Barang Milik Negara diadakan oleh Kementerian/Lembaga untuk digunakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Penggunaan Barang Milik Negara ini tentunya terlebih dahulu sudah direncanakan dan dipertimbangkan secara matang, sehingga optimalisasi atas Barang Milik Negara terpenuhi.

Proses Penggunaan dalam rangkaian pengelolaan Barang Milik Negara merupakan proses yang dilaksanakan setelah tahap pengadaan. Tahap pengadaan terjadi apabila suatu instansi pemerintah telah melakukan perencanaan kebutuhan atas Barang Milik Negara disertai dengan penganggarannya. Proses perencanaan menjadi kunci dari tahap penggunaan Barang Milik Negara, karena efisiensi dan optimalisasi Barang Milik Negara atas pengadaan Barang yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan peruntukan atau tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan, sehingga apabila terdapat barang yang tidak digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maka pengelolaan Barang Milik Negara tersebut harus diserahkan kepada Pengelola Barang sebagai Barang Milik Negara Idle (BMN Idle), yang selanjutnya oleh Pengelola Barang BMN Idle tersebut akan dioptimalkan penggunaannya antara lain dengan cara diberikan kepada Kementerian/Lembaga lain yang membutuhkan. 

Pengelolaan Barang Milik Negara pada prinsipnya memiliki tujuan untuk mencapai kondisi yang ideal dalam optimalisasi penggunaan aset, kondisi ideal ini mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan sampai pada proses penghapusan. Khusus pada tahap penggunaan Barang Milik Negara, kondisi yang ideal akan dicapai jika Barang Milik Negara yang telah diadakan benar-benar digunakan secara maksimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.

Tahap penggunaan Barang Milik Negara ditandai dengan adanya Penetapan Status Penggunaan yang merupakan gerbang penting dalam kegiatan/proses selanjutnya terkait pengelolaan maupun penatausahaan Barang Milik Negara. Konsekuensi dari adanya Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara adalah bahwa ketika suatu barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan terbitnya Surat Keputusan Status Penggunaan, maka Pengguna Barang mendapatkan penguasaan dalam menggunakan Barang Milik Negara dimaksud untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai instansi pemerintah. Selain itu, biaya operasional dan pemeliharaan Barang Milik Negara juga bisa diusulkan untuk disediakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 

Dengan adanya penetapan status tersebut maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berkewajiban mengelola serta menatausahakan Barang Milik Negara yang ada pada penguasaannya. Terkait kewenangan dalam menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan bahwa Status penggunaan Barang Milik Negara ditetapkan oleh Pengelola Barang. Selanjutnya dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa Pengelola Barang dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Menurut PMK Nomor 115 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang milik negara (BMN) Pemanfaatan Barang milik negara (BMN) adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam pelaksanaannya pemanfaatan barang milik negara berlandaskan pada prinsip-prinsip diantaranya :

-       Pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan negara

-       Pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara memperhatikan kepentingan negara dan umum.

-       Pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara tidak mengubah status kepemilikan.

-       Objek pemanfaatan barang milik negara ditetapkan terlebih dahulu status penggunaannya oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang.

-       Mitra pemanfaatan menanggung biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara.

-       Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.

-       Objek pemanfaatan barang milik negara dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Dengan demikian perbedaan penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara yaitu penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan setiap barang milik negara yang dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Sedangkan pemanfaatan barang milik negara yaitu kegiatan mendayagunakan barang milik negara yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi barang milik negara yang dimiliki dengan tidak merubah status kepemilikan. Bentuk pemanfaatan barang milik negara berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

-       Contoh penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara

o   Penggunaan barang milik negara

§  Kendaraan dinas polisi dipakai untuk pelayanan publik seperti melakukan patroli keamanan

§  Gedung kantor Kementerian digunakan sebagai operasional pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pegawai

o   Pemanfaatan barang milik negara

o   Penyewaan lahan kantor Kementerian sebagai tempat ruangan ATM

o   Penyewaan eks kantor pemerintahan yang tidak digunakan lagi kepada Perusahaan swasta agar tetap dapat menghasilkan PNBP

 

Referensi:

Hamdi, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara (Jurnal Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.4 Oktober-Desember 2015)504-505.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

 

 

 

Posting Komentar untuk "PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA"