Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APA ITU KEADILAN?

 



Penelusuran terhadap asal-usul katanya, keadilan berasal dari kata adil dari bahasa Arab al-adl yang berarti lurus dalam jiwa. Tidak dikalahkan oleh hawa napsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan, disebutkan dengan berbagai term, seperti: justice (diterjemahkan: keadilan, kepantasan, ketepatan dan peradilan), fairness (diterjemahkan dengan keadilan, kejujuran, kewajaran), equaty (diterjemahkan: keadilan, kewajaran dan hak menurut keadilan) dan impartiality (diterjemahkan dengan keadilan, sifat tidak memihak, sikap jujur, sikap adil, kejujuran dan sikap netral).

Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato menyatakan bahwa keadilan itu dari inspirasi dan instuisi, dapat diperoleh dengan kebijaksanaan. Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan Masyarakat.

Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal.

Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan Masyarakat.

Namun apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda- beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. perbincangan tentang Sehingga keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir- hampir sulit untuk dilakukan.

Thomas W Simon , menyatakan bahwa para pembuat teori mendefinisikan keadilan (justice) dalam istilah (term) yang berbeda-beda. Kelompok libertarian, mendefinisikan dengan istilah kebebasan (liberty), kelompok sosalis mendefinisikan dengan istilah kesetaraan, kelompok liberal mendefinisikan dengan gabungan istilah kebebasan dan keseteraan, sedangkan kaum communitarian melihat keadilan dengan istilah (kebaikan umum).

Ditelisik dari aspek lintas ruang dan waktu, awalnya ajaran keadilan bertumpu pada prinsip tata kelola masyarakat egalitarianism, menyusul prinsip perbedaan, prinsip berbasis sumberdaya, prinsip berbasis kesejahteraan, prinsip berbasis balasan dan terakhir prinsip libertanian. Penekanan arti keadilan yang berbeda-beda tersebut dengan sangat baik dipetakan oleh Markus Y Hage. Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Menurut Cicero keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional.

Referensi:

Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal. 490.

Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011, hal. 278.


Posting Komentar untuk "APA ITU KEADILAN?"