HUKUM INSTRUMEN ADMINISTRASI NEGARA
.png)
Instrumen hukum
administrasi negara merupakan sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan
dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas pemerintahan
melakukan instrument hukum administrasi negara seperti alat tulis menulis,
sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain
yang masuk dalam public dominan atau milik public. Administrasi negara juga
menggunakan instrument yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan
menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan
perundang-undangan, Keputusan-keputusan, peraturan-kebijaksanaan, perizinan,
instrument hukum keperdataan, dan sebagainya.
a.
Barang Milik Negara
Instrument hukum
administrasi negara barang milik negara adalah peraturan dan perundang-undangan
yang mengatur pengelolaan kekayaan negara yang dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan sah lainnya. Terkait
pengelolaan Barang Milik Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan:
a.
Menteri Keuangan mengatur
pengelolaan Barang Milik Negara (Pasal 42 ayat (1)).
b.
Menteri/Pimpinan Lembaga
adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya (Pasal
42 ayat (2).
c.
Kepala Kantor dalam
lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan
kantor yang bersangkutan (Pasal 42 ayat (3).
d.
Pengguna Barang dan/Kuasa
Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya (Pasal 44).
e.
Barang Milik Negara yang
berupa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas
nama Pemerintah RI (Pasal 49 ayat (1).
f.
Bangunan Milik Negara
harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara
tertib (Pasal 49 ayat (2).
g.
Tanah dan Bangunan Milik
Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi Instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada
Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Negara
(Pasal 49 ayat (3).
h.
Barang Milik Negara
dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan
kepada Pemerintah Pusat (Pasal 49 ayat (4).
i.
Barang Milik Negara
dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman (Pasal 49
ayat (5).
j.
Ketentuan mengenai
pedoman teknis dan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara diatur dengan
Peraturan Pemerintah (Pasal 49).
Prinsip umum
penggunaan BMN adalah bahwa penggunaan Barang Milik Negara dibatasi hanya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pengguna Barang wajib
menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang.
b.
Instrumen Yuridis
-
Keputusan Tata Usaha
Negara
Di Belanda istilah
Ketetapan atau Keputusan disebut dengan istilah Beschikking (Van Vollenhoven).
Di Indonesia kemudian istilah Beschikking ini ada yang menterjemahkan sebagai
„Ketetapan‟ (Bagir Manan, Sjachran Basah, Indroharto dll), ada juga yang
menterjemahkan dengan „Keputusan‟.
Dikalangan para
sarjana terdapat perbedaan pendapat dalam mendefenisikan istilah ketetapan
(beschikking), menurut J.B.J.M Ten Berge (1996: 156) beschikking didefinisikan
sebagai :
1.
Keputusan hukum publik
yang bersifat konkret dan individual: keputusan itu berasal dari organ
pemerintahan yang didasarkan pada kewenangan hukum publik.
2.
Dibuat untuk satu atau
lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan.
3.
Keputusan itu memberikan
suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak
pada mereka
Sedangkan berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penetapan (dalam undang-undang itu disebut Keputusan Tata Usaha Negara) diartikan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan
definisi tersebut tampak bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki
unsur-unsur sebagai berikut:
-
Penetapan tertulis bukan
hanya dilihat dari bentuknya saja tetapi lebih ditekankan kepada isinya, yang
berisi kejelasan tentang:
a. Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
b. Maksud
serta mengenai hal apa isi tulisan tersebut; dan
c. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa sebuah memo atau nota pun kalau sudah memenuhi ketiga kreteria di atas dapat dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
-
Dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat TUN
Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka pelaksanaan suatu bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam pasal 1 angka 2 UU RI No. 5 Tahun 1986:“Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Perbedaan Regeling (pengaturan) dengan Beschikking (penetapan/Keputusan konkret yaitu:
Regeling
(pengaturan) pada umumnya bersifat secara umum dan masih berbentuk abstrak yang belum dapat dilaksanakan. Pengaturan ini
pada umumnya masih dalam tahap perencanaan bukan suatu keputusan yang final.
Regeling (pengaturan) merupakan isntrumen hukum yang lahir dari kewenangan
bebas yang disebut freies ermessen. Sedangkan beschikking adalah keputusan
tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, beschikking
merupakan perbuatan hukum public bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan
berdasarkan suatu kekuasaan Istimewa). Beschikking adalah suatu tindakan hukum
yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan
pemerintahan berdasarkan wewenang yang luar biasa. Ada beberapa unsur yang ada
pada beshikking yaitu:
A.
Pernyataan kehendak
sepihak (enjizdige schrifetelijke wilsverklaring)
B.
Di keluarkan oleh organ
pemerintahan (bestuursorgaan)
C.
Didasarkan pada
kewenangan hukum yang bersifat public
D.
Ditujukan untuk hal
khusus atau peristiwa konkret dan individual
E. Dengan maksud untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi
Referensi :
Muhammad Irfan
Rahmadi, Instrumen Pemerintahan Dalam Hukum Administrasi Negara (Palembang: UNSRI,2019)35.
Hamdi, Fiat
Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.4 (Jakarta: DJKN, 2015)503.
Liky Faizal,
Hukum Administrasi Negara (Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan
Lampung, 2021)50-55.
Adam Mushi &
Fenny Tria Yunita, Diskursus Pengujian Kebijakan (Jember: Universitas
Jember, 2024)195.
Posting Komentar untuk "HUKUM INSTRUMEN ADMINISTRASI NEGARA"