Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM INSTRUMEN ADMINISTRASI NEGARA

Instrumen hukum administrasi negara merupakan sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam menjalankan tugas pemerintahan melakukan instrument hukum administrasi negara seperti alat tulis menulis, sarana transportasi dan komunikasi, gedung-gedung perkantoran dan lain-lain yang masuk dalam public dominan atau milik public. Administrasi negara juga menggunakan instrument yuridis dalam menjalankan kegiatan mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, seperti peraturan perundang-undangan, Keputusan-keputusan, peraturan-kebijaksanaan, perizinan, instrument hukum keperdataan, dan sebagainya.

a.     Barang Milik Negara

Instrument hukum administrasi negara barang milik negara adalah peraturan dan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan kekayaan negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan sah lainnya. Terkait pengelolaan Barang Milik Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan:

a.     Menteri Keuangan mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (Pasal 42 ayat (1)).

b.     Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya (Pasal 42 ayat (2).

c.     Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan (Pasal 42 ayat (3).

d.     Pengguna Barang dan/Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya (Pasal 44).

e.     Barang Milik Negara yang berupa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI (Pasal 49 ayat (1).

f.      Bangunan Milik Negara harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib (Pasal 49 ayat (2).

g.     Tanah dan Bangunan Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Negara (Pasal 49 ayat (3).

h.     Barang Milik Negara dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat (Pasal 49 ayat (4).

i.      Barang Milik Negara dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman (Pasal 49 ayat (5).

j.      Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 49).

Prinsip umum penggunaan BMN adalah bahwa penggunaan Barang Milik Negara dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang.

b.     Instrumen Yuridis

-       Keputusan Tata Usaha Negara

Di Belanda istilah Ketetapan atau Keputusan disebut dengan istilah Beschikking (Van Vollenhoven). Di Indonesia kemudian istilah Beschikking ini ada yang menterjemahkan sebagai „Ketetapan‟ (Bagir Manan, Sjachran Basah, Indroharto dll), ada juga yang menterjemahkan dengan „Keputusan‟.

Dikalangan para sarjana terdapat perbedaan pendapat dalam mendefenisikan istilah ketetapan (beschikking), menurut J.B.J.M Ten Berge (1996: 156) beschikking didefinisikan sebagai :

1.     Keputusan hukum publik yang bersifat konkret dan individual: keputusan itu berasal dari organ pemerintahan yang didasarkan pada kewenangan hukum publik.

2.     Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan.

3.     Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak pada mereka

Sedangkan berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penetapan (dalam undang-undang itu disebut Keputusan Tata Usaha Negara) diartikan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan definisi tersebut tampak bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

-       Penetapan tertulis bukan hanya dilihat dari bentuknya saja tetapi lebih ditekankan kepada isinya, yang berisi kejelasan tentang:

a.     Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;

b.     Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan tersebut; dan

c.     Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa sebuah memo atau nota pun kalau sudah memenuhi ketiga kreteria di atas dapat dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

-       Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN

Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka pelaksanaan suatu bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam pasal 1 angka 2 UU RI No. 5 Tahun 1986:“Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Perbedaan Regeling (pengaturan) dengan Beschikking (penetapan/Keputusan konkret yaitu:

Regeling (pengaturan) pada umumnya bersifat secara umum dan masih berbentuk abstrak  yang belum dapat dilaksanakan. Pengaturan ini pada umumnya masih dalam tahap perencanaan bukan suatu keputusan yang final. Regeling (pengaturan) merupakan isntrumen hukum yang lahir dari kewenangan bebas yang disebut freies ermessen.  Sedangkan beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, beschikking merupakan perbuatan hukum public bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan Istimewa). Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintahan berdasarkan wewenang yang luar biasa. Ada beberapa unsur yang ada pada beshikking yaitu:

A.    Pernyataan kehendak sepihak (enjizdige schrifetelijke wilsverklaring)

B.    Di keluarkan oleh organ pemerintahan (bestuursorgaan)

C.    Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat public

D.    Ditujukan untuk hal khusus atau peristiwa konkret dan individual

E.    Dengan maksud untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang administrasi


       Referensi :

Muhammad Irfan Rahmadi, Instrumen Pemerintahan Dalam Hukum Administrasi Negara (Palembang: UNSRI,2019)35.

Hamdi, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No.4 (Jakarta: DJKN, 2015)503.

Liky Faizal, Hukum Administrasi Negara (Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021)50-55.

Adam Mushi & Fenny Tria Yunita, Diskursus Pengujian Kebijakan (Jember: Universitas Jember, 2024)195.

 

Posting Komentar untuk "HUKUM INSTRUMEN ADMINISTRASI NEGARA"