Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM TENTANG KELUARGA


Keturunan adalah ‘ketunggalan leluhur’ artinya ada perhubungan darah orang yang seorang dengan orang lain, dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah (Soerojo Wignyodipoero, 1990:108). Hubungan darah atau pertalian darah pada umumnya terjadi antara orang tua dan anak-anaknya. Anak yang lahir di dalam hubungan perkawinan, oleh masyarakat disebut “anak kandung’. 

Hubungan tersebut mempunyai akibat-akibat hukum yang berbeda-beda menurut masing-masing daerah. Walaupun berbeda tetapi esensinya ada kesatuan pandangan terhadap persoalan keturunan di seluruh daerah di Indonesia, bahwa keturunan adalah unsur esensial serta mutlak bagi clan atau suku atau kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, untuk melanjutkaan keberlangsungan generasinya.

Dalam hukum adat kekeluargaan apabila dilihat dari keberadaan keturunan, maka sifat dan kedudukan keturunan dapat bersifat :

  1. Lurus

Apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari keturunan yang lain misalnya antara kakek, bapak, dengan anak. Antara kakek, bapak, anak disebut lurus ke bawah kalau dilihat dari urutan kakek-bapak-anak, dan disebut lurus ke atas apabila rangkaiannya dilihat anak-bapak-kakek.

     2. Menyimpang atau Bercabang

Apabila antara kedua orang atau lebih itu terdapat adanya “ketunggalan leluhur”   misalnya; bapak ibunya sama (saudara kandung atau sekakek senenek dan lain sebagainya).  Lazimnya untuk kepentingan keturunannya, biasanya dibuatlah “silsilah”, yaitu suatu bagan yang menggambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seorang atau suami/istri baik yang lurus ke atas, lurus ke bawah maupun yang menyimpang. Berdasarkan silsilah akan jelas nampak hubungan-hubungan kekeluargaan yang ada di antara para warga keluarga yang bersangkutan.

Pengertian anak sah dalam hukum adat adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, ketika anak tersebut dilahirkan, kedua orang tuanya (bapak dan ibu yang melahirkannya terikat dalam perkawinan yang sah). Jangka waktu saat dilangsungkannya perkawinan dan saat kelahiran anak, bukan faktor yang menentukan untuk sah tidaknya seorang anak. 

Walaupun terjadinya perkawinan setelah ibunya hamil lebih dulu, anak tersebut adalah anak sah asalkan dilahirkan dalam perkawinan yang sah (Djamaat Samosir, 2013:270-271). Menurut Soerjono Soekanto (2012:250), anak yang lahir di dalam hubungan perkawinan disebut Anak Kandung. Hubungan anak yang lahir di luar perkawinan dengan wanita yang melahirkan maupun dengan pria yang bersangkutan dengan anak tersebut tiap daerah tidak mempunyai pandangan yang sama.

Anak tiri adalah anak kandung bawaan istri atau bawaan dari suami duda yang mengikat tali perkawinan. Apabila dalam satu keluarga salah satu dari orang tuanya baik bapak atau ibunya tidak ada lagi, maka apabila masih ada anak-anak yang belum dewasa dalam susunan keturunan bapak-ibu, maka orang tua yang masih hiduplah yang memelihara anak-anak tersebut lebih lanjut. Hal ini untuk corak dengan sistem kekeluargaan yang parental.

Corak hukum masyarakat hukum yang matrilineal adalah masyarakat yang menarik garis keturunan berdasarkan garis keturunan ibu. Hubungan anak dengan keluarga pihak bapak dan pihak ibu tidak sama. Anak-anak merupakan hak si ibu dan masuk dalam lingkungan kerabat si ibu. Perempuan mendapat penghargaan dan kedudukan sosial yang lebih tinggi dari kaum pria. Dalam masyarakat yang matrilineal yang terpenting bagi anak adalah hubungan dengan ibu, sebab anak akan selalu bertemu di dalam segala hubungan hidupnya.

Dalam susunan kekerabatan yang bersifat patrilineal hubungan keluarga dari pihak bapak dianggap lebih penting derajatnya. Setelah perkawinan, istri menjadi anggota dari pihak suaminya dan menetap pada kerabat suaminya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan menjadi hak bapak dan hak dari kerabat suaminya, yaitu termasuk dalam lingkungan kerabat bapaknya. 

Pada masyarakat Patrilineal kaum pria mendapat penghargaan lebih dari kaum wanita namun tidak berarti keluarga pihak ibu tidak ada artinya. Contoh di Tapanuli pada masyarakat suku Batak, keluarga dari pihak ibu disebut hula-hula, sedangkan keluarga dari pihak bapak disebut boru

Hubungan antara keluarga bapak (boru) adalah hubungan keluarga yang akan memberikan calon suami, sedangkan keluarga ibu adalah hubungan keluarga yang akan memberikan calon istri. Di lingkungan ini seorang anak tidak saja wajib menghormati orang tua ayah ibunya tetapi juga kepada paman, saudara laki-laki dari ayah dan kepada paman, saudara laki-laki dari ibu.

Istilah Hukum Adat Keluarga atau Hukum Adat Kekerabatan atau Hukum Keluarga adalah istilah yang sudah biasa dipergunakan. Terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan menimbulkan hubungan hukum. Hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari terjadinya perkawinan diatur oleh kaidah hukum yang disebut hukum keluarga atau hukum kekerabatan. 

Dalam hukum adat terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, memberikan hubungan hukum baru terhadap keluarga atau kerabat dari kedua pihak, keluarga atau kerabat pihak laki-laki dan keluarga atau kerabat pihak perempuan. Karena dalam hukum adat, perkawinan tidak saja persatuan seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi juga terjadi hubungan kekeluargaan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Hubungan kekeluargaan atau kekerabatan terjadi, tidak saja karena hubungan biologis tetapi juga karena adanya perkawinan.

Pada masyarakat yang bercorak parental (masyarakat yang menarik garis keturunan berdasarkan orang tua atau bapak ibu) bahwa hubungan anak dengan keluarga dari pihak bapak atau pihak ibu adalah sama dan sederajat. Anak-anak menjadi hak milik bapak dan ibu bersama-sama. 

Penghargaan dan kedudukan sosial laki-laki dan perempuan, bapak dan ibu, suami dan istri, anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama. Terhadap perkawinan, hak waris, kewajiban memberi nafkah, dan semua hubungan hukum berintensitas sama kepada kedua pihak, pihak bapak  dan pihak ibu.

 




Posting Komentar untuk "HUKUM TENTANG KELUARGA"