HUKUM TENTANG KELUARGA
Dalam hukum adat kekeluargaan apabila dilihat dari keberadaan keturunan, maka sifat dan kedudukan keturunan dapat bersifat :
- Lurus
Apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari keturunan yang lain misalnya antara kakek, bapak, dengan anak. Antara kakek, bapak, anak disebut lurus ke bawah kalau dilihat dari urutan kakek-bapak-anak, dan disebut lurus ke atas apabila rangkaiannya dilihat anak-bapak-kakek.
2. Menyimpang atau Bercabang
Apabila antara kedua orang atau lebih itu terdapat adanya “ketunggalan
leluhur” misalnya; bapak ibunya sama
(saudara kandung atau sekakek senenek dan lain sebagainya). Lazimnya untuk kepentingan keturunannya, biasanya dibuatlah “silsilah”,
yaitu suatu bagan yang menggambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari
seorang atau suami/istri baik yang lurus ke atas, lurus ke bawah maupun yang
menyimpang. Berdasarkan silsilah akan jelas nampak hubungan-hubungan
kekeluargaan yang ada di antara para warga keluarga yang bersangkutan.
Pengertian anak sah dalam hukum adat adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, ketika anak tersebut dilahirkan, kedua orang tuanya (bapak dan ibu yang melahirkannya terikat dalam perkawinan yang sah). Jangka waktu saat dilangsungkannya perkawinan dan saat kelahiran anak, bukan faktor yang menentukan untuk sah tidaknya seorang anak.
Walaupun terjadinya perkawinan
setelah ibunya hamil lebih dulu, anak tersebut adalah anak sah asalkan
dilahirkan dalam perkawinan yang sah (Djamaat Samosir, 2013:270-271). Menurut
Soerjono Soekanto (2012:250), anak yang lahir di dalam hubungan perkawinan
disebut Anak Kandung. Hubungan anak yang lahir di luar perkawinan dengan wanita
yang melahirkan maupun dengan pria yang bersangkutan dengan anak tersebut tiap
daerah tidak mempunyai pandangan yang sama.
Anak tiri adalah anak kandung bawaan istri atau bawaan dari suami duda yang
mengikat tali perkawinan. Apabila dalam satu keluarga salah satu dari orang tuanya
baik bapak atau ibunya tidak ada lagi, maka apabila masih ada anak-anak yang
belum dewasa dalam susunan keturunan bapak-ibu, maka orang tua yang masih
hiduplah yang memelihara anak-anak tersebut lebih lanjut. Hal ini untuk corak
dengan sistem kekeluargaan yang parental.
Corak hukum masyarakat hukum yang matrilineal adalah masyarakat yang
menarik garis keturunan berdasarkan garis keturunan ibu. Hubungan anak dengan
keluarga pihak bapak dan pihak ibu tidak sama. Anak-anak merupakan hak si ibu
dan masuk dalam lingkungan kerabat si ibu. Perempuan mendapat penghargaan dan
kedudukan sosial yang lebih tinggi dari kaum pria. Dalam masyarakat yang
matrilineal yang terpenting bagi anak adalah hubungan dengan ibu, sebab anak
akan selalu bertemu di dalam segala hubungan hidupnya.
Dalam susunan kekerabatan yang bersifat patrilineal hubungan keluarga dari pihak bapak dianggap lebih penting derajatnya. Setelah perkawinan, istri menjadi anggota dari pihak suaminya dan menetap pada kerabat suaminya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan menjadi hak bapak dan hak dari kerabat suaminya, yaitu termasuk dalam lingkungan kerabat bapaknya.
Pada masyarakat Patrilineal kaum pria mendapat penghargaan lebih dari kaum wanita namun tidak berarti keluarga pihak ibu tidak ada artinya. Contoh di Tapanuli pada masyarakat suku Batak, keluarga dari pihak ibu disebut hula-hula, sedangkan keluarga dari pihak bapak disebut boru.
Hubungan antara keluarga bapak (boru) adalah
hubungan keluarga yang akan memberikan calon suami, sedangkan keluarga ibu
adalah hubungan keluarga yang akan memberikan calon istri. Di lingkungan ini
seorang anak tidak saja wajib menghormati orang tua ayah ibunya tetapi juga
kepada paman, saudara laki-laki dari ayah dan kepada paman, saudara laki-laki
dari ibu.
Istilah Hukum Adat Keluarga atau Hukum Adat Kekerabatan atau Hukum Keluarga adalah istilah yang sudah biasa dipergunakan. Terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan menimbulkan hubungan hukum. Hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari terjadinya perkawinan diatur oleh kaidah hukum yang disebut hukum keluarga atau hukum kekerabatan.
Dalam hukum adat
terjadinya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan,
memberikan hubungan hukum baru terhadap keluarga atau kerabat dari kedua pihak,
keluarga atau kerabat pihak laki-laki dan keluarga atau kerabat pihak
perempuan. Karena dalam hukum adat, perkawinan tidak saja persatuan seorang
laki-laki dan seorang perempuan, tetapi juga terjadi hubungan kekeluargaan
antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. Hubungan
kekeluargaan atau kekerabatan terjadi, tidak saja karena hubungan biologis
tetapi juga karena adanya perkawinan.
Pada masyarakat yang bercorak parental (masyarakat yang menarik garis keturunan berdasarkan orang tua atau bapak ibu) bahwa hubungan anak dengan keluarga dari pihak bapak atau pihak ibu adalah sama dan sederajat. Anak-anak menjadi hak milik bapak dan ibu bersama-sama.
Penghargaan dan kedudukan sosial
laki-laki dan perempuan, bapak dan ibu, suami dan istri, anak laki-laki dan
anak perempuan adalah sama. Terhadap perkawinan, hak waris, kewajiban memberi
nafkah, dan semua hubungan hukum berintensitas sama kepada kedua pihak, pihak
bapak dan pihak ibu.

Posting Komentar untuk "HUKUM TENTANG KELUARGA"