HUKUM TENTANG PERKAWINAN
Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga dengan “pernikahan”, yang berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Kata “nikah” sendiri sering digunakan untuk arti
persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah. Menurut istilah hukum Islam
perkawinan didefinisikan, yaitu akad yang ditetapkan untuk memperbolehkan
bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dengan menghalalkannya. Pengertian perkawinan menurut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang tercantum di dalam pasal 1 yang
berbunyi bahwa ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Perkawinan merupakan proses atau cara manusia beradab dalam berkembang, yang menyebabkan lahirnya keturunan yang baik dan sah yang secara perlahan tercipta suatu keluarga yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Perkawinan merupakan proses meneruskan kehidupan manusia yang baik dan sah. Dalam Hukum Adat Perkawinan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia.
Menurut Hukum Adat, perkawinan bukan hanya urusan seorang laki-laki
dan seorang perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Tetapi perkawinan
dalam hukum adat, merupakan urusan orang tua, famili masing-masing pihak, dan
masyarakat hukumnya. Bahkan perkawinan tidak saja merupakan peristiwa penting
bagi mereka yang masih hidup, tetapi menjadi peristiwa yang sangat berarti dan
dipahami mendapat perhatian dari ‘arwah’ leluhur kedua pihak.
Menurut Van Vallenhoven bahwa untuk mengerti hukum adat, yang pertama yang harus dilakukan adalah menyelidiki pada waktu apapun dan di daerah manapun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang dikuasai hukum itu sehari-hari. Beliau mengatakan bahwa masyarakat hukum adat berfungsi sebagai denah atau bingkai di mana hukum adat itu hidup, tubuh, bekerja, berkembang, dan mati.
Masing-masing masyarakat hukum atau lingkungan hukum memiliki
kekhasan atau ciri sendiri. Berdasarkan susunan masyarakat hukum, bentuk
perkawinan adat dapat dibedakan, yaitu bentuk perkawinan adat pada Masyarakat yaitu:
patrilineal, matrilineal, parental.
Pada masyarakat
patrilineal bentuk perkawinannya adalah ‘perkawinan jujur’. Perkawinan jujur
adalah perkawinan dengan pemberian atau pembayaran sesuatu yang disebut ‘jujur’
(dalam bentuk uang maupun barang) dari pihak keluarga pengantin laki- laki
kepada pihak keluarga perempuan, sebagai pertanda atau lambang diputuskannya
hubungan kekeluargaan pihak perempuan dengan orang tuanya,saudara-saudaranya
dan bahkan dengan persekutuan atau masyarakat hukumnya. Setelah perkawinan
pihak pengantin perempuan (si istri) masuk dalam lingkungan keluarga suaminya
termasuk anak-anak dan keturunannya
Masyarakat matrilineal di Indonesia adalah masyarakat Mingakabau, Sumatera Selatan. Bentuk perkawinan pada masyarakat matrilineal disebut dengan perkawinan semendo, yaitu bentuk perkawinan yang bertujuan mempertahankan garis keturunan pihak ibu. Semendo berarti laki-laki dari luar. Pada bentuk perkawinan semendo calon mempelai pria dan keluarganya tidak memberikan ‘jujur’ kepada pihak laki-laki.
Sejak perkawinan suami dan istri tetap dalam keluarga kerabat masing-masing.
Tetapi, anak keturunannya masuk keluarga istrinya/keluarga istrinya dan si
bapak tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Bentuk perkawinan dalam
susunan masyarakat yang bentuk kekeluargaannya parental (bilateral) oleh Hilman
Hadikusuma dinamakan ‘perkawinan bebas’. Perkawinan bebas biasanya dilakukan
pada masyarakat Jawa, Sunda, Aceh, Melayu, Kalimantan dan Sulawesi, serta
umumnya dalam kalangan masyarakat Indonesia yang sudah modern.

Posting Komentar untuk "HUKUM TENTANG PERKAWINAN"