Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM TENTANG PERKAWINAN


 

Dalam bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata “kawin” yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga dengan “pernikahan”, yang berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi). 

Kata “nikah” sendiri sering digunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga untuk arti akad nikah. Menurut istilah hukum Islam perkawinan didefinisikan, yaitu akad yang ditetapkan untuk memperbolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dengan menghalalkannya.  Pengertian perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang tercantum di dalam pasal 1 yang berbunyi bahwa ”Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perkawinan merupakan proses atau cara manusia beradab dalam berkembang, yang menyebabkan lahirnya keturunan yang baik dan sah yang secara perlahan tercipta suatu keluarga yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Perkawinan merupakan proses meneruskan kehidupan manusia yang baik dan sah. Dalam Hukum Adat Perkawinan adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia. 

Menurut Hukum Adat, perkawinan bukan hanya urusan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan melangsungkan perkawinan. Tetapi perkawinan dalam hukum adat, merupakan urusan orang tua, famili masing-masing pihak, dan masyarakat hukumnya. Bahkan perkawinan tidak saja merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup, tetapi menjadi peristiwa yang sangat berarti dan dipahami mendapat perhatian dari ‘arwah’ leluhur kedua pihak.

Menurut Van Vallenhoven bahwa untuk mengerti hukum adat, yang pertama yang harus dilakukan adalah menyelidiki pada waktu apapun dan di daerah manapun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang dikuasai hukum itu sehari-hari. Beliau mengatakan bahwa masyarakat hukum adat berfungsi sebagai denah atau bingkai di mana hukum adat itu hidup, tubuh, bekerja, berkembang, dan mati. 

Masing-masing masyarakat hukum atau lingkungan hukum memiliki kekhasan atau ciri sendiri. Berdasarkan susunan masyarakat hukum, bentuk perkawinan adat dapat dibedakan, yaitu bentuk perkawinan adat pada Masyarakat yaitu: patrilineal,  matrilineal, parental.

Pada masyarakat patrilineal bentuk perkawinannya adalah ‘perkawinan jujur’. Perkawinan jujur adalah perkawinan dengan pemberian atau pembayaran sesuatu yang disebut ‘jujur’ (dalam bentuk uang maupun barang) dari pihak keluarga pengantin laki- laki kepada pihak keluarga perempuan, sebagai pertanda atau lambang diputuskannya hubungan kekeluargaan pihak perempuan dengan orang tuanya,saudara-saudaranya dan bahkan dengan persekutuan atau masyarakat hukumnya. Setelah perkawinan pihak pengantin perempuan (si istri) masuk dalam lingkungan keluarga suaminya termasuk anak-anak dan keturunannya

Masyarakat matrilineal di Indonesia adalah masyarakat Mingakabau, Sumatera Selatan. Bentuk perkawinan pada masyarakat matrilineal disebut dengan perkawinan semendo, yaitu bentuk perkawinan yang bertujuan mempertahankan garis keturunan pihak ibu. Semendo berarti laki-laki dari luar. Pada bentuk perkawinan semendo calon mempelai pria dan keluarganya tidak memberikan ‘jujur’ kepada pihak laki-laki. 

Sejak perkawinan suami dan istri tetap dalam keluarga kerabat masing-masing. Tetapi, anak keturunannya masuk keluarga istrinya/keluarga istrinya dan si bapak tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Bentuk perkawinan dalam susunan masyarakat yang bentuk kekeluargaannya parental (bilateral) oleh Hilman Hadikusuma dinamakan ‘perkawinan bebas’. Perkawinan bebas biasanya dilakukan pada masyarakat Jawa, Sunda, Aceh, Melayu, Kalimantan dan Sulawesi, serta umumnya dalam kalangan masyarakat Indonesia yang sudah modern.

 

 

Posting Komentar untuk "HUKUM TENTANG PERKAWINAN"