Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGANTAR ILMU HUKUM


 

Secara etimologis istilah hukum (Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman). Istilah recht berasal dari bahasa Latin Rectum yang memiliki pengertian tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan. Pengantar Hukum Indonesia merupakan memperkenalkan secara umum atau secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.

Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. Secara garis besar sistem hukum yang sering menjadi ciri pada bentuk hukum ialah dengan sistem terbuka dan tertutup. Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah sistem yang terisolir sama sekali dari lingkungan. Batas-batasnya tertutup bagi pertukaran informasi dan energi yang ada pada lingkungan sosial.

Sedangkan sistem hukum terbuka adalah memiliki hubungan timbal balik dengan lingkungannya. Meskipun dikatakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Hal ini berarti bahwa pembentuk Undang-Undang tidak memberi kebebasan untuk membentuk hukum. Hukum keluarga dan Hukum benda merupakan sistem tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam hukum keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap. Tidak dimungkinkan orang menciptakan hak-hak kebendaan baru kecuali oleh pembentuk undang-undang.

Sistem Hukum adat di Indonesia dikenal dari istilah Adat Recht yang pada umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Hukum adat dapat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan sosial, hukum adat elastik sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat tersebut, maka sistem hukum adat di Indonesia dapat dibagi menjadi dalam tiga kelompok:

-       Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya.

-       Hukum adat mengenai warga terdiri dari:

o   Hukum pertalian sanak (kekerabatan)

o   Hukum tanah

o   Hukum perutangan

-       Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)

Yang berperan melaksanakan sistem hukum adat ini adalah Pemangku Adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera masyarakat yang dipimpinnya. Pemangku adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.

Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Sumber hukum merupakan tempat orang-orang mengetahui hukum ialah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Jenis-jenis sumber hukum yaitu:

-       Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materil hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut.

-       Sumber Hukum Formil

Sumber Hukum Formil ada 5 yaitu:

o   UU (Statute)

o   Kebiasaan (Custom)

o   Keputusan Hakim (Yurisprudentie)

o   Perjanjian (Traktat)

o   Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Undang-Undang adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan dipelihara oleh negara. Tingkatan peraturan: adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan menurut Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

-       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

-       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

-       Peraturan Pemerintah

-       Peraturan Presiden

-       Peraturan Daerah Provinsi

-       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

a.     Undang-Undang

-       UU (Formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya UU dibuat oleh Presiden dan DPR.

-       UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Berlakukanya UU menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendir:

-       Pada saat di Undangkan;

-       Pada tanggal tertentu;

-       Ditentukan berlaku surut;

-       Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain.

Berakhirnya UU:

-       Ditentukan oleh UU itu sendiri

-       Dicabut secara tegas

-       UU lama bertentangan dengan UU baru

-       Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak ditaati lagi.

Asas-asas berlakunya UU:

-       Lex Superior Derogat Legi Inferiori: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.

-       Lex Speciale Derogat Legi Gererali: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.

-       Lex Posterior Derogat Legi Priori: UU yang berlaku belakangan membatalkan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama.

-       Nullum Delictim Noella Poena Praevia Legi Poenate: tidak ada pembuatan dapat dihukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.

-       Jadi UU yang telah diundangkan dianggap telah diketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

-        

a.     Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua, kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal/perilaku yang diulang yang menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik. Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jia UU menunjukkan pada kebiasaan untuk diberlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk diberlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Syarat-syaratnya yaitu:

-       Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama

-       Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum. “Demikian selanjutnya”

-       Ada akibat hukum jika hukum kebiasaan dilanggar.

 

b.     Putusan Hakim

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

c.     Perjanjian (Traktat)

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih:

-       Negara: bilateral

-       Lebih dari 2 negara : multilateral

-       Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.


Posting Komentar untuk "PENGANTAR ILMU HUKUM"