PENGANTAR ILMU HUKUM
Secara
etimologis istilah hukum (Indonesia)
disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman). Istilah recht berasal dari bahasa Latin Rectum yang memiliki pengertian
tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Hukum adalah keseluruhan
peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi
sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya
dirugikan. Pengantar Hukum Indonesia merupakan memperkenalkan secara umum atau
secara garis besar dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia kepada
siapa saja yang ingin mengetahui dan mempelajari hukum Indonesia.
Sistem Hukum
Sistem
hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan
tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis
seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. Secara garis besar
sistem hukum yang sering menjadi ciri pada bentuk hukum ialah dengan sistem
terbuka dan tertutup. Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah sistem yang
terisolir sama sekali dari lingkungan. Batas-batasnya tertutup bagi pertukaran
informasi dan energi yang ada pada lingkungan sosial.
Sedangkan
sistem hukum terbuka adalah memiliki hubungan timbal balik dengan
lingkungannya. Meskipun dikatakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam
sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Hal ini berarti
bahwa pembentuk Undang-Undang tidak memberi kebebasan untuk membentuk hukum.
Hukum keluarga dan Hukum benda merupakan sistem tertutup, yang berarti bahwa
lembaga-lembaga hukum dalam hukum keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap.
Tidak dimungkinkan orang menciptakan hak-hak kebendaan baru kecuali oleh
pembentuk undang-undang.
Sistem
Hukum adat di Indonesia dikenal dari istilah Adat Recht yang pada umumnya bersumber dari peraturan-peraturan
hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan
kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan
berpangkal pada kehendak nenek moyang. Hukum adat dapat berubah-ubah karena
pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang
mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan sosial, hukum adat
elastik sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan
mudah menyesuaikan diri.
Berdasarkan
sumber hukum dan tipe hukum adat tersebut, maka sistem hukum adat di Indonesia
dapat dibagi menjadi dalam tiga kelompok:
- Hukum
adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban
dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja
alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya.
- Hukum
adat mengenai warga terdiri dari:
o
Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
o
Hukum tanah
o
Hukum perutangan
- Hukum
adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang
berperan melaksanakan sistem hukum adat ini adalah Pemangku Adat sebagai
pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat
adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera masyarakat yang dipimpinnya.
Pemangku adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan
memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya
berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.
Sumber
Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai
bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara.
Sumber hukum merupakan tempat orang-orang mengetahui hukum ialah semua
sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai
hukum pada saat, tempat dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Jenis-jenis
sumber hukum yaitu:
- Sumber
Hukum Materil
Sumber hukum materil
adalah tempat dari mana materil hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu
pembentukan hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut.
- Sumber
Hukum Formil
Sumber Hukum Formil ada 5
yaitu:
o
UU (Statute)
o
Kebiasaan (Custom)
o
Keputusan Hakim (Yurisprudentie)
o
Perjanjian (Traktat)
o
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Undang-Undang
adalah peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan
dan dipelihara oleh negara. Tingkatan peraturan: adapun jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-Undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan terdiri atas:
- Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan
Pemerintah
- Peraturan
Presiden
- Peraturan
Daerah Provinsi
- Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
a. Undang-Undang
- UU
(Formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya UU
dibuat oleh Presiden dan DPR.
- UU
(Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Berlakukanya
UU menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendir:
- Pada
saat di Undangkan;
- Pada
tanggal tertentu;
- Ditentukan
berlaku surut;
- Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain.
Berakhirnya
UU:
- Ditentukan
oleh UU itu sendiri
- Dicabut
secara tegas
- UU
lama bertentangan dengan UU baru
- Timbulnya
hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak ditaati lagi.
Asas-asas
berlakunya UU:
- Lex Superior Derogat Legi Inferiori:
UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
- Lex Speciale Derogat Legi Gererali:
UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
- Lex Posterior Derogat Legi Priori:
UU yang berlaku belakangan membatalkan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama.
- Nullum Delictim Noella Poena Praevia
Legi Poenate: tidak ada pembuatan dapat dihukum kecuali
sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
- Jadi UU yang telah diundangkan dianggap telah diketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
-
a. Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua,
kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan
pola tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal/perilaku yang diulang yang
menimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik. Kebiasaan/adat/custom akan
menimbulkan hukum jia UU menunjukkan pada kebiasaan untuk diberlakukan. Pasal
15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk diberlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum. Syarat-syaratnya
yaitu:
-
Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama
-
Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum. “Demikian
selanjutnya”
-
Ada
akibat hukum jika hukum kebiasaan dilanggar.
b. Putusan Hakim
Yurrisprudentie adalah putusan hakim
(pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara
yang sama.
c. Perjanjian (Traktat)
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh
2 negara/lebih:
-
Negara:
bilateral
-
Lebih
dari 2 negara : multilateral
-
Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
.png)
Posting Komentar untuk "PENGANTAR ILMU HUKUM"