HARMONI DAN IMAN DALAM MULTIKULTURALISME INDONESIA
HARMONI DAN IMAN DALAM MULTIKULTURALISME
INDONESIA
Indonesia berdiri di atas tegangan dialektis antara
idealisme luhur "Bhinneka Tunggal Ika" dan realitas fragil yang kerap
kali terancam oleh eksklusivisme sempit. Kita sering membanggakan simfoni
sosiokultural yang megah, namun sejarah menyisipkan catatan kelam—mulai dari
tragedi kemanusiaan Mei 1998 hingga memori kelam "penembakan
misterius" (petrus)—yang mengingatkan bahwa perbedaan keyakinan dapat
menjadi "bom waktu" jika tidak dikelola dengan hikmat spiritual. Di
era disrupsi informasi, ancaman ini bermutasi menjadi "gesekan
digital" di mana algoritma sering kali memperparah polarisasi. Agama, yang
seharusnya berfungsi sebagai oase pencerahan, kerap direduksi menjadi tameng
kepentingan primordial yang merusak stabilitas nasional. Oleh karena itu, kita
membutuhkan sebuah navigasi teologis yang melampaui sekadar koeksistensi pasif,
menuju sebuah inkarnasi sosial yang nyata.
Konsep "Trilogi Kerukunan Umat Beragama"
(Intern, Antarumat, dan dengan Pemerintah) sering kali dianggap sebagai beban
administratif negara. Namun, bagi umat Kristiani, ini adalah aktualisasi dari
konsep "Tubuh Kristus" (1 Korintus 12). Kerukunan intern bukan
sekadar formalitas organisasi, melainkan upaya menjaga integritas doktrinal
tanpa harus terjatuh dalam anarkisme verbal. Pentingnya hal ini ditegaskan
secara konkret melalui Surat Himbauan Kemenag No:
B-172/DJ.IV/BA.01.1/04/2020 yang mengajak umat untuk menghentikan debat
teologis kontraproduktif di media sosial demi memelihara damai sejahtera.
Sebagaimana ditegaskan oleh Weinata Sairin, kesatuan tidak berarti sinkretisme;
kita dipanggil untuk rukun tanpa harus mengorbankan esensi iman yang unik.
"Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut,
dan sabar. Tunjukkanlah kasihmu dalam hal saling membantu. Dan berusahalah
memelihara kesatuan Roh oleh ikatan damai sejahtera: satu tubuh, dan satu Roh,
sebagaimana kamu telah dipanggil kepada satu pengharapan yang terkandung dalam
panggilanmu, satu Tuhan, satu iman, satu baptisan, satu Allah dan Bapa dari
semua..." (Efesus 4:2-6).
Iman Kristen tidak mengenal pemisahan dikotomis antara yang sakral dan yang profan. Ketaatan kepada pemerintah dipandang sebagai tindakan spiritual karena otoritas dipahami sebagai "perpanjangan tangan Tuhan" (Roma 13) untuk menyelenggarakan kebaikan umum (bonum commune). Namun, ini adalah sebuah paradoks ketaatan yang kritis: kita menghormati institusi pemerintahan demi stabilitas nasional, sembari tetap memegang standar moral ilahi sebagai kompas. Mengikuti aturan hukum dan berkontribusi melalui pajak serta cukai bukan sekadar kewajiban warga negara, melainkan bentuk ibadah sosial yang nyata di tengah publik.
|
Ibadah Ritual |
Ibadah Sosial |
|
Terwujud dalam liturgi, doa, dan pujian di dalam
gereja. |
Terwujud dalam ketaatan pada hukum dan aturan publik. |
|
Fokus pada relasi vertikal yang personal dengan Sang
Pencipta. |
Fokus pada dukungan terhadap stabilitas dan pembangunan
nasional. |
|
Pengungkapan iman secara simbolis dan sakramental. |
Pengungkapan iman melalui pembayaran pajak, cukai, dan
sikap jujur. |
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif teologis berakar kuat pada doktrin Imago Dei—bahwa setiap manusia, tanpa terkecuali, menyandang martabat kodrati sebagai gambar Allah. Pelanggaran terhadap HAM, mulai dari diskriminasi hingga penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan sebuah penistaan terhadap kedaulatan Allah. Alkitab memberikan peringatan radikal melalui kasus "Kebun Anggur Nabot" (1 Raja-raja 21), di mana ambisi penguasa yang menginjak-injak hak rakyat jelata mendatangkan hukuman ilahi yang mengerikan. Menindas orang lemah secara sistemik adalah bentuk penghinaan langsung kepada Allah yang menciptakan mereka.
"Siapa menindas orang lemah, menghina Penciptanya,
tetapi siapa menaruh belas kasihan kepada orang miskin, memuliakan Dia."
(Amsal 14:31)
Gereja-gereja di Indonesia adalah bukti sejarah
transformasi dari eksklusivisme etnis menuju inklusivitas multikultural. GKI
yang pada awalnya berakar kuat pada komunitas Tionghoa, serta GPIB yang
didirikan bagi masyarakat Indonesia Timur, kini telah berevolusi menjadi hub
multikultural yang merangkul keragaman bangsa. Perbedaan budaya di sini tidak
lagi dipandang sebagai pemisah, melainkan rahmat yang memperkaya liturgi dan
praksis sosial. Untuk mempertahankan fungsi gereja sebagai laboratorium harmoni,
nilai-nilai berikut harus dihidupi secara radikal:
- Pengakuan:
Mengakui eksistensi perbedaan sebagai kekayaan yang sengaja didesain oleh
Sang Pencipta.
- Perlakuan
Sama: Menjamin ruang ekspresi yang setara bagi komunitas mayoritas maupun
minoritas di dalam persekutuan.
- Kesederajatan: Menempatkan setiap individu pada posisi yang sejajar di hadapan hukum negara dan kedaulatan Tuhan.
Di tengah banjir informasi, agama sering kali dipahami
secara subjektif dan digunakan sebagai alat segregasi sosial. Kita harus
waspada terhadap munculnya fanatisme berlebihan yang menjadikan doktrin sebagai
senjata untuk merendahkan martabat orang lain. Dalam konteks ini, terdapat
pentalogi sikap destruktif yang harus kita kikis habis demi menjaga integritas
bangsa: Primordialisme yang memuja kesukuan secara berlebihan, Etnosentrisme
yang meremehkan kebudayaan liyan, sikap Diskriminatif yang membedakan perlakuan
berdasarkan atribut lahiriah, serta penggunaan Stereotip dan prasangka
subjektif yang menutup ruang dialog. Di era digital, "kasih untuk
sesama" harus melampaui dinding-dinding iman yang eksklusif.
Menjadi warga negara yang integritasnya teruji dan
menjadi umat beriman yang taat adalah dua sisi dari koin yang sama dalam
kehidupan berbangsa. Iman kita tidak boleh menjadi alasan untuk menarik diri ke
dalam menara gading spiritual, melainkan harus mendorong kita untuk menjadi
agen perdamaian (peacebuilders). Kita dipanggil untuk menjadi
"garam" yang memberikan rasa keadilan dan mencegah kebusukan moral di
tengah masyarakat, namun kita harus tetap waspada agar kehadiran kita tidak
berubah menjadi "batu sandungan" yang memicu perpecahan.
Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi oleh
kebencian, pertanyaan esensial yang harus kita bawa pulang adalah: "Apakah
eksistensi kita saat ini sudah menjadi 'terang' yang menyatukan mozaik
multikulturalisme Indonesia, atau justru menjadi bagian dari kegelapan yang
memisahkan?".
Referensi:
Institut Leimena. (2011). Menjadi Warga Negara yang Bertanggungjawab!.
IL News No. 026/2011.
Marlelo. (2026). Penguatan Etika Kristiani tentang Keadilan dan Tanggung
Jawab melalui Pendekatan Restorative Justice Konflik Lahan: Studi Kasus
Penanganan di Kalimantan Tengah. Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity
(JIREH), Vol. 8, No. 1.
Pelamonia, Risart & Manafe, Debertje Setriani. (2025). Implikasi Ketaatan Kepada
Pemerintah Menurut Roma 13:1-7 Bagi Orang Percaya Masa Kini. e-JURNAL STAK
SABDA HOLISTIK, Vol. 1, No. 2.
Riniwati. (2014). Iman Kristen Dalam Pergaulan Lintas Agama. Jurnal STT
Simpson, Vol. 1.
Sianipar, Henny Debora & Eunike, Pratiwi. (2020). Perspektif Etika Politik Kristen
Tentang Hubungan Gereja Dan Negara. Journal of Widya Agape, Vol. 1, No. 1.
Soesilo, Yushak. (2014). Demokrasi Dalam Pandangan Kristen. STT
Intheos Surakarta.
Tampubolon, Robby Maleakhi. (2024). Pajak dalam Sudut Pandang
Kristen: Antara Kewajiban Iman dan Ketaatan Warga Negara. Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
.png)
Posting Komentar untuk "HARMONI DAN IMAN DALAM MULTIKULTURALISME INDONESIA"