MEMAHAMI HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
Harta perkawinan merupakan kekayaan duniawi untuk memenuhi keperluan hidup keluarga dan berbeda dengan harta kerabat dalam suatu masyarakat di mana hubungan kekeluargaan ataupun ikatan kerabat masih sangat kuat kadang- kadang kekuasaan kerabat itu mencampuri pula urusan harta keluarga.
Dalam hukum adat yang dimaksudkan dengan
somah merupakan keluarga inti terdiri atas suami, istri dan anak-anak. Jadi
harta perkawinan pada umumnya diperuntukkan bagi keperluan dan kebutuhan
keluarga, yaitu suami istri dan anak- anak untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Menurut UU No.1
Tahun 1974 harta perkawinan dibagi dua macam, yaitu sebagai berikut: 1. Harta
bersama, harta yang dikuasai suami istri bersama- sama. Dalam harta bersama
suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Harta
bawaan masing-masing suami istri yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
Dalam hal ini, suami istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya atas harta
bendanya.
Harta warisan
adalah harta yang bersumber dari warisan atau hibah yang dibawa oleh suami
istri ke dalam perkawinannya. Menurut hukum adat harta yang diperoleh suami
istri dengan pewarisan atau penghibahan merupakan harta suami istri yang
diperoleh dari keluarganya yang dibawa suami istri ke dalam perkawinan. Harta
ini sepanjang perkawinan dikuasai oleh yang menerimanya, tetapi terhadap harta
itu ada ikatan dengan keluarga asal, sehingga tidak bebas sepenuhnya untuk
mengambil tindakan pemilikan, bahkan sering terjadi hanya mempunyai hak pakai
saja
Di berbagai daerah
hukum adat harta warisan disebut pimpit (Dayak), silsila (Makassar), babakan
(Bali), asal/asli/pusaka (Jawa/Jambi/Riau). Barang-barang itu menjadi milik
masing-masing suami atau istri yang menerimanya. Kalau terjadi perceraian,
masing-masing tetap memiliki barang asal. Kalau salah satu meninggal dan
mempunyai keturunannya, maka barang tersebut kembali kepada pihak keluarga
suami atau istri yang meninggal itu, maksudnya adalah barang-barang itu tidak
hilang dan kembali ke asalnya.
Harta yang
diperoleh atas usaha sendiri dan untuk diri sendiri, mempunyai arti sebagai
barang-barang yang berasal dari usaha sendiri, baik sebelum perkawinan maupun
selama perkawinan oleh suami istri. Bagi suami-istri yang memperolehnya atas
usaha sendiri maka masing-masing menjadi pemilik barang tersebut. Hanya saja
dalam melakukan suatu transaksi barang-barang tersebut, terlebih dahulu
diperlukan permufakatan dari kerabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya
sepengetahuan ahli warisnya.
Di berbagai
daerah, seperti di Sumatera Selatan, barang yang diperoleh sebelum perkawinan
disebut ‘harta pembujangan’ atau ‘harta penantian’, apabila yang memperolehnya
suami, dan harta penantian jikalau yang memperoleh itu adalah istrinya. Harta
pembujangan atau harta penantian adalah harta yang diperoleh atas usaha sendiri
suami - istri yang di bawah ke dalam perkawinan.
Harta bersama
adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan suami-istri selama berjalannya
kehidupan perkawinan mereka. Dalam UU No.1 tahun 1974, harta bersama atau
gono-gini dihasilkan suami-istri selama perkawinan, yaitu perkawinan yang sah
Pada umumnya menurut kebiasaan yang berlaku di daerah, terdapat ketentuan bahwa harta bersama menjadi milik suami- istri. Masing-masing mempunyai hak yang sama. Suami-istri dapat secara leluasa melakukan transaksi terhadap barang milik bersama secara sendiri-sendiri, juga dalam membayar hutang suami-istri, jika harta bersama tidak mencukupi untuk membayar hutang suami istri, maka pelunasannya dapat dibebaskan atas barang asal dari pihak suami atau istri yang berhutang itu.
Harta atau barang yang diperoleh sebagai hadiah perkawinan pada waktu perkawinan biasanya diperuntukkan bagi kedua mempelai, menjadi milik bersama. Pada suku Madura disebut dengan istilah ‘barang pembawaan’ yang menjadi milik bersama suami-istri.

Posting Komentar untuk "MEMAHAMI HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT"