Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMAHAMI HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT


 Menurut Hilman Hadikusuma (1995: 156), menyatakan bahwa yang dimaksud harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami istri dan barang-barang hadiah. Kesemuanya itu dipengaruhi oleh prinsip kekerabatan yang dianut setempat dan bentuk perkawinan yang berlaku terhadap suami istri yang bersangkutan.

Harta perkawinan merupakan kekayaan duniawi untuk memenuhi keperluan hidup keluarga dan berbeda dengan harta kerabat dalam suatu masyarakat di mana hubungan kekeluargaan ataupun ikatan kerabat masih sangat kuat kadang- kadang kekuasaan kerabat itu mencampuri pula urusan harta keluarga. 

Dalam hukum adat yang dimaksudkan dengan somah merupakan keluarga inti terdiri atas suami, istri dan anak-anak. Jadi harta perkawinan pada umumnya diperuntukkan bagi keperluan dan kebutuhan keluarga, yaitu suami istri dan anak- anak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut UU No.1 Tahun 1974 harta perkawinan dibagi dua macam, yaitu sebagai berikut: 1. Harta bersama, harta yang dikuasai suami istri bersama- sama. Dalam harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Harta bawaan masing-masing suami istri yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan. Dalam hal ini, suami istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya atas harta bendanya.

Harta warisan adalah harta yang bersumber dari warisan atau hibah yang dibawa oleh suami istri ke dalam perkawinannya. Menurut hukum adat harta yang diperoleh suami istri dengan pewarisan atau penghibahan merupakan harta suami istri yang diperoleh dari keluarganya yang dibawa suami istri ke dalam perkawinan. Harta ini sepanjang perkawinan dikuasai oleh yang menerimanya, tetapi terhadap harta itu ada ikatan dengan keluarga asal, sehingga tidak bebas sepenuhnya untuk mengambil tindakan pemilikan, bahkan sering terjadi hanya mempunyai hak pakai saja

Di berbagai daerah hukum adat harta warisan disebut pimpit (Dayak), silsila (Makassar), babakan (Bali), asal/asli/pusaka (Jawa/Jambi/Riau). Barang-barang itu menjadi milik masing-masing suami atau istri yang menerimanya. Kalau terjadi perceraian, masing-masing tetap memiliki barang asal. Kalau salah satu meninggal dan mempunyai keturunannya, maka barang tersebut kembali kepada pihak keluarga suami atau istri yang meninggal itu, maksudnya adalah barang-barang itu tidak hilang dan kembali ke asalnya.

Harta yang diperoleh atas usaha sendiri dan untuk diri sendiri, mempunyai arti sebagai barang-barang yang berasal dari usaha sendiri, baik sebelum perkawinan maupun selama perkawinan oleh suami istri. Bagi suami-istri yang memperolehnya atas usaha sendiri maka masing-masing menjadi pemilik barang tersebut. Hanya saja dalam melakukan suatu transaksi barang-barang tersebut, terlebih dahulu diperlukan permufakatan dari kerabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sepengetahuan ahli warisnya.

Di berbagai daerah, seperti di Sumatera Selatan, barang yang diperoleh sebelum perkawinan disebut ‘harta pembujangan’ atau ‘harta penantian’, apabila yang memperolehnya suami, dan harta penantian jikalau yang memperoleh itu adalah istrinya. Harta pembujangan atau harta penantian adalah harta yang diperoleh atas usaha sendiri suami - istri yang di bawah ke dalam perkawinan.

Harta bersama adalah harta yang diperoleh atau dihasilkan suami-istri selama berjalannya kehidupan perkawinan mereka. Dalam UU No.1 tahun 1974, harta bersama atau gono-gini dihasilkan suami-istri selama perkawinan, yaitu perkawinan yang sah

Pada umumnya menurut kebiasaan yang berlaku di daerah, terdapat ketentuan bahwa harta bersama menjadi milik suami- istri. Masing-masing mempunyai hak yang sama. Suami-istri dapat secara leluasa melakukan transaksi terhadap barang milik bersama secara sendiri-sendiri, juga dalam membayar hutang suami-istri, jika harta bersama tidak mencukupi untuk membayar hutang suami istri, maka pelunasannya dapat dibebaskan atas barang asal dari pihak suami atau istri yang berhutang itu. 

Harta atau barang yang diperoleh sebagai hadiah perkawinan pada waktu perkawinan biasanya diperuntukkan bagi kedua mempelai, menjadi milik bersama. Pada suku Madura disebut dengan istilah ‘barang pembawaan’ yang menjadi milik bersama suami-istri.

Posting Komentar untuk "MEMAHAMI HARTA PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT"